JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk Pemilu 2024.
“Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indra, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, gula darah sewaktu, dan kolesterol total,” kata Kepala Puskesmas Tanah Abang dr Ovi Norfiana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
“Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI No 2 tahun 2023,” sambung dia.
Pemeriksaan kesehatan itu berlangsung gratis di puskesmas mulai Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada Sabtu, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran sampai Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, puskesmas juga akan memberikan terapi sesuai dengan kondisi pendaftar.
“Diberikan terapi sesuai kondisi jika dibutuhkan,” imbuh Ovi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, hal ini diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka hingga 20 Desember 2023, Ini Syaratnya
“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.
“Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.