Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pria Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Rela Hendak Diceraikan Istri

Kompas.com - 16/12/2023, 11:58 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berujar, pria berinisial RH (50) membakar rumah mertuanya karena tidak rela akan diceraikan oleh sang istri, RI (41). RI hendak menggugat cerai RH lantaran permasalahan keluarga.

"Ketika tidak mau diceraikan, (pelaku) ada niat untuk melakukan tindakan bunuh diri bersama dengan cara membakar rumah tersebut," ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Adapun aksi bakar rumah di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, itu menewaskan mertua pelaku berinisial SH (70).

Baca juga: Seorang Lansia Tewas Terbakar Usai Sang Menantu Sengaja Bakar Rumah di Kalideres

Berdasarkan keterangan saksi, RH sengaja menyiramkan bensin ke kasur di dalam kamar istrinya.

"Setelah menyiramkan bensin, menyulutkan api, dia langsung memeluk istrinya dengan tujuan bisa mati bersama-sama," ungkap Syahduddi.

"Namun, si istri bereaksi, langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang," tambah dia.

RI pun bisa diselamatkan. Namun, tubuh RI mengalami luka bakar 45 persen.

Sementara itu, RH mengalami luka bakar hingga 58 persen dan tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sedangkan orangtua dari si istri, ibunya ini karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar," jelas Syahduddi.

Baca juga: Dinyanyikan Dua Lagu Saat Sarapan Nasi Uduk, Ganjar: Satu Lagi, agar Tiga

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana sebelumnya mengatakan, aksi bakar rumah juga menyebabkan korban lain, yakni RO (70), mengalami luka bakar.

"Dalam hal ini, kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan Kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com