JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yakin bahwa Hakim Tunggal Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Keyakinan itu dilontarkan Ian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.
“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” tutur dia.
Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL
Adapun putusan soal gugatan yang diajukan Firli bakal dibacakan pada Selasa (19/12/2023). Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Sprindik Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Bareskrim
Adapun Firli sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.