BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.
Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya
Baca juga: Seorang Pria Bikin Gaduh di Bus Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Diduga ODGJ
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS
“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.
Namun, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.
“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.
Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.
Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024
Dalam pelaksanaannya, petugas yang mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ tersebut