JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut sempat mengajukan langsung pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, soal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Alex seharusnya dilakukan pada Kamis (14/12/2023). Namun, Alex tidak datang.
"Bahwa Alexander Marwata diajukan oleh tersangka FB (Firli) menjadi saksi kepada penyidik, saat pemeriksaan terhadap tersangka beberapa waktu lalu," ucap Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli di Sidang Praperadilan
Namun, Alex ternyata tidak mau diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepada Polda Metro, Alex memberikan surat keberatan diperiksa itu pada hari ini melalui Biro Hukum KPK.
"Melalui surat jawaban yang kami terima sore ini dari Alexander Marwata yang dikirimkan Biro Hukum KPK RI, disampaikan bahwa Alexander keberatan untuk menjadi saksi," ucap Ade.
Dalam surat tersebut, Alex menyampaikan ke Polda Metro bahwa tidak bisa diperiksa sebagai saksi karena banyak kesibukan sebagai wakil ketua KPK.
"Hal itu dikarenakan kesibukannya dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK," tutur Ade.
Baca juga: Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah
Sebelumnya, Alex dijadwalkan pemeriksaan polisi pada Kamis (14/12/2023). Namun, saat itu, Alex juga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada wartawan usai sidang praperadilan Firli, Alex mengaku lelah dan tidak ingin melanjutkan pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
“Iya tidur capek and pusing,” ujar Alex.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.