Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Segera Ditahan Usai Praperadilan Ditolak

Kompas.com - 19/12/2023, 19:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap, Polda Metro Jaya segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai gugatan praperadilannya ditolak.

Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, semoga Polda Metro Jaya bisa bergerak cepat untuk memeriksa Pak Firli kembali dan menahan yang bersangkutan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

 Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri yang Ajukan Alexander Marwata Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Yudi menilai, penyidik tak perlu menunggu berkas Firli dinyatakan lengkap atau P21.

Sebab, syarat objektif, yakni ancaman hukuman untuk dilakukan penahanan terhadap Firli, sudah terpenuhi.

“Syarat objektifnya sudah terpenuhi, ancaman hukuman di atas lima tahun. Maka saya pikir bisa dilakukan penahanan segera,” tutur dia.

Senada, eks penyidik KPK Novel Baswedan menilai, purnawirawan polisi bintang tiga itu harus segera ditahan.

Pasalnya, Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa perkara yang ditangani sudah dilakukan dengan benar.

 Baca juga: Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah

“Saya menduga Polda Metro tidak segera melakukan penahanan karena untuk menunjukkan ke publik bahwa proses peradilan yang dilakukan betul-betul sesuai aturan. Nah, dengan keputusan praperadilan ini, penting untuk segera menahan (Firli),” tutur dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang.

Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.

 Baca juga: Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro: Ini Membuktikan Penyidikan yang Kami Lakukan Profesional

Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tutup hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com