JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap, Polda Metro Jaya segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai gugatan praperadilannya ditolak.
Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, semoga Polda Metro Jaya bisa bergerak cepat untuk memeriksa Pak Firli kembali dan menahan yang bersangkutan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri yang Ajukan Alexander Marwata Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Yudi menilai, penyidik tak perlu menunggu berkas Firli dinyatakan lengkap atau P21.
Sebab, syarat objektif, yakni ancaman hukuman untuk dilakukan penahanan terhadap Firli, sudah terpenuhi.
“Syarat objektifnya sudah terpenuhi, ancaman hukuman di atas lima tahun. Maka saya pikir bisa dilakukan penahanan segera,” tutur dia.
Senada, eks penyidik KPK Novel Baswedan menilai, purnawirawan polisi bintang tiga itu harus segera ditahan.
Pasalnya, Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa perkara yang ditangani sudah dilakukan dengan benar.
Baca juga: Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah
“Saya menduga Polda Metro tidak segera melakukan penahanan karena untuk menunjukkan ke publik bahwa proses peradilan yang dilakukan betul-betul sesuai aturan. Nah, dengan keputusan praperadilan ini, penting untuk segera menahan (Firli),” tutur dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang.
Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.
Baca juga: Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro: Ini Membuktikan Penyidikan yang Kami Lakukan Profesional
Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tutup hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.