JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda penagihan biaya sewa bagi penghuni rusunawa hingga 2024.
"Biaya sewa rusunawa itu paling tidak dilakukan setelah Pilkada atau paling cepat usai Hari Raya Idul Fitri tahun depan," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Sosialisasi Sebelum Wajibkan Penghuni Bayar Sewa Rusunawa Lagi
Untuk diketahui, biaya sewa rusunawa di DKI Jakarta sebelumnya digratiskan karena pandemi Covid-19.
Ida mengatakan, penagihan biaya sewa sebaiknya ditunda agar penghuni rusunawa tak merasa terbebani saat merayakan momentum Lebaran dan kontestasi politik.
"Agar para penghuni merayakan penuh suka cita, belum terbebani pembayaran uang sewa," kata Ida.
Ia sebelumnya mendapat keluhan penghuni yang resah dengan informasi soal tagihan sewa rusunawa yang harus dibayarkan.
Keluhan penghuni itu yang membuat Ida meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penagihan biaya sewa rusunawa.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tunda Penagihan Sewa Rusunawa yang Sempat Digratiskan Selama Pandemi Covid-19
"Saya meminta eksekutif mendengar aspirasi warga penghuni rusunawa (untuk menunda pembayaran sewa). Pemerintah harus hadir membantu warga," ujar Ida.
Ida juga meminta Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan aturan penarikan kembali biaya sewa bagi penghuni rusunawa.
"Iya (sosialisasi lagi). Jangan sampai aturannya sudah diberlakukan lagi tapi sosialisasinya menyusul," ujar dia.
Para penghuni rusunawa mengaku belum siap untuk membayar kembali biaya sewa.
Penyebabnya bukan saja soal ekonomi, tetapi karena kurangnya sosialisasi.
"Saya berharap minimal satu bulan sebelum pemberlakuan lagi tarif sewa rusunawa, sosialisasi sudah bisa dilakukan," ucap Ida.
Baca juga: Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Kini Eks Warga Rusun Marunda Keluhkan Kenaikan Tarif Sewa
Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rusunawa di Ibu Kota.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Pembebasan tarif sewa yang berlaku sejak April 2020 itu diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.