DEPOK, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang memastikan akan mematuhi aturan usai diberhentikan sementara atas dugaan kekerasan seksual.
Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat olehnya saat baru menjabat sebagai pemimpin BEM UI.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," kata Melki dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Melki Sedek Huang Dicopot Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI
Aturan yang dimaksud Melki adalah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang ia teken pada 19 Maret 2023.
BEM UI berkomitmen memperlakukan kasus kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.
Dalam aturan itu disebutkan, terduga pelaku kekerasan seksual akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' atau pun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum," kata Melki.
Melki juga memastikan akan koperatif dengan proses investigasi selanjutnya.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," kata Melki.
Baca juga: Dicopot Sementara dari Ketua BEM UI, Melki Sedek Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki Sedek, sebagaimana diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.
Kicauan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' ditulis Senin (18/12/2023).
Dalam utas tertera pula poin pemberhentian sementara terlapor berdasarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023.
Namun, surat peraturan ini tidak mencantumkan keterangan lanjut berapa lama penonaktifan terlapor.
Saat ini, segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.