JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah ruko di Jalan Kebon Mangga, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25), tampak sepi.
Pantauan Kompas.com, Rabu (20/12/2023), ruko berwarna krem itu kini telah dipasangi garis polisi.
Garis polisi terpasang di depan rolling door ruko yang dicat berwarna hijau.
Baca juga: Niat Bunuh Pasutri di Ruko Jaksel, Kakak-Adik Ini Beli Pisau Seharga Rp 50.000
Jika dilihat dari dekat, sisa-sisa pembunuhan yang dilakukan kakak-adik inisial AH (26) dan JZ (22), Senin (18/12/2023) dini hari, memang masih kentara.
Tepat di balik rolling door ruko, bercak darah terlihat dengan jelas.
Dua benda tumpul yang terlihat seperti batang kayu juga berceceran di lantai ruko.
Di lain sisi, pemilik ruko yang berada persis di sebelah tempat kejadian perkara (TKP), Candra menyebut, darah yang berada di lantai dasar bukan darah dari korban tewas.
Itu merupakan bercak darah dari dua karyawan lain yang mencoba menyelamatkan diri saat pelaku membacok korban menggunakan pisau.
Baca juga: Kakak Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama Ditetapkan Tersangka
“Itu darah dua karyawan lain. Mereka kan sempat menyelamatkan diri ke bawah. Ada sisa-sisa juga di luar sebenarnya, tapi sudah tak terlalu terlihat,” kata dia kepada wartawan.
Sebagai informasi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan istrinya, DS, ditemukan tewas di salah satu ruko Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan kakak-adik berinisial AH dan JZ.
Kedua pelaku merupakan rekan kerja pasutri tersebut yang sama-sama bekerja di sebuah agen penyalur kerja.
Aksi pembunuhan diduga disebabkan karena pelaku sakit hati atas perkataan yang dilontarkan D.
Baca juga: Perempuan yang Tewas Dibunuh di Ruko Kebayoran Lama Tengah Hamil Tua, Janin Korban Ikut Tewas
Sebagai karyawan baru, AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh korban.
Kini, kedua pelaku telah diringkus aparat kepolisian dan keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.