Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Revisi UMP Semua Provinsi dan Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/12/2023, 12:05 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menyampaikan tiga tuntutan dalam demo di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Pertama, buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan ini diserukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.

Baca juga: Ada Demo Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Arah Harmoni Ditutup

Tuntutan kedua, massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebab, UMP di semua provinsi hanya naik sedikit, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

"Ketiga, setop perang Israel-Palestina. Segera lakukan gencatan senjata permanen!" ujar Said.

"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan diikuti lima juta buruh," tegas dia.

Baca juga: 840 Polisi Diterjunkan Kawal Demo Buruh di Patung Kuda

Pantauan Kompas.com, massa mengenakan kaus dan celana berwarna hitam. Sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye.

Dalam demo itu, massa buruh bersorak menyanyikan mars Partai Buruh.

Sembari menyanyikan mars Partai Buruh, massa mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.

Untuk diketahui, MK menolak lima gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja, Senin (2/10/2023).

Atas putusan itu, MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Hari Ini, Massa Buruh Akan Gelar Aksi di Patung Kuda dan Kedubes AS

Maka dari itu, para buruh menuntut MK mengesahkan uji materiil baru yang diajukan. Ada sembilan poin tuntutan dalam uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup, karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah," tutur Said.

Tuntutan berikutnya terkait jumlah pesangon kecil dan tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

Said Iqbal optimistis ajuan uji materiil dapat dimenangi oleh Partai Buruh.

"Kami berkeyakinan karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," tutur dia.

"Juga, Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya mengatakan bahwa terdapat pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," sambung Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com