JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menyampaikan tiga tuntutan dalam demo di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Pertama, buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan ini diserukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja.
"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.
Baca juga: Ada Demo Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Arah Harmoni Ditutup
Tuntutan kedua, massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Sebab, UMP di semua provinsi hanya naik sedikit, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.
"Ketiga, setop perang Israel-Palestina. Segera lakukan gencatan senjata permanen!" ujar Said.
"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan diikuti lima juta buruh," tegas dia.
Baca juga: 840 Polisi Diterjunkan Kawal Demo Buruh di Patung Kuda
Pantauan Kompas.com, massa mengenakan kaus dan celana berwarna hitam. Sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye.
Dalam demo itu, massa buruh bersorak menyanyikan mars Partai Buruh.
Sembari menyanyikan mars Partai Buruh, massa mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.
Untuk diketahui, MK menolak lima gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja, Senin (2/10/2023).
Atas putusan itu, MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Hari Ini, Massa Buruh Akan Gelar Aksi di Patung Kuda dan Kedubes AS
Maka dari itu, para buruh menuntut MK mengesahkan uji materiil baru yang diajukan. Ada sembilan poin tuntutan dalam uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup, karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah," tutur Said.
Tuntutan berikutnya terkait jumlah pesangon kecil dan tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.
Said Iqbal optimistis ajuan uji materiil dapat dimenangi oleh Partai Buruh.
"Kami berkeyakinan karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," tutur dia.
"Juga, Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya mengatakan bahwa terdapat pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," sambung Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.