Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Tetap Pimpin Kota Bogor sampai April 2024

Kompas.com - 22/12/2023, 21:50 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Masa akhir jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim akan terus berlanjut hingga April 2024. 

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mereka terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bima Arya-Dedie Rachim sempat mengajukan uji materiil atau judicial review Pasal 201 ayat 5 yang isinya mengatur tentang masa jabatan kepala daerah.

Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Karena itu, keduanya merasa dirugikan secara konstitusional.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak-Bima Arya Cs soal Masa Jabatan yang Terpotong

Sebab, jika merujuk pada pasal tersebut maka masa jabatan Bima Arya-Dedie Rachim terpotong selama empat bulan yang seharusnya selesai pada April 2024.

"Seharusnya masa jabatan saya dan Kang Dedie yang dilantik April 2019 akan selesai tepat lima tahun di April 2024," kata Bima, Jumat (22/12/2023).

"Namun karena ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2024, maka dilakukan revisi pada UU Pilkada yang mengatur masa jabatan kami harus selesai di Desember 2023," tambah Bima.

Bima menuturkan, dalam amar putusannya, MK menilai ada kerugian konstitusional yang dialami oleh kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus selesai di tahun ini sehingga tidak genap lima tahun menjabat.

Baca juga: Diprotes Kelompok Budayawan Saat Resmikan Museum Pajajaran, Mobil Bima Arya Dilempari Botol Air

"Kemarin, MK mengabulkan gugatan para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. Artinya, dengan putusan ini saya dan Kang Dedie yang dilantik 20 April 2019, kembali bertugas sampai 20 April 2024," sebutnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menilai, hasil judical review itu sekaligus memberi harapan kepada 48 kepala daerah lainnya baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja semaksimal mungkin hingga akhir masa jabatannya.

"Sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com