JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 64 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, para WNA yang dideportasi didominasi melanggar ketertiban umum dan melewati batas izin tinggal atau overstay.
"27 orang dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan 27 orang lainnya melanggar Pasal 78 Ayat 3," ucap Felucia dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 34 WNA Bermasalah Sejak Awal 2023
Kemudian, sembilan orang lainnya dideportasi karena tak mampu membayar denda akibat melebihi batas izin tinggal atau melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Satu orang dideportasi karena berpindah alamat tanpa melapor ke Imigrasi atau melanggar Pasal 116," tambah Felucia.
Puluhana warga yang dideportasi berasal dari 26 negara, yakni Nigeria, Cina, Kyrgystan, Singapura, Malaysia, India, Pakistan, Korea Selatan, Australia dan Belanda.
Kemudian, Amerika, Bangladesh, Filipina, Argentina, Inggris, Jerman, Brunei Darussalam, Panama, Yordania, Sri Lanka, Jepang, Taiwan, Lebanon, Palestina, Denmark, dan Jerman.
"Tindakan ini merupakan hal yang positif karena untuk tingkat pelanggaran orang asing saat ini memang sudah dapat kami kendalikan," imbuh Felucia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.