BEKASI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberi remisi hari raya Natal 2023 untuk 88 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Senin (25/12/2023).
Dari 88 orang yang menerima remisi, satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Untuk remisi Natal tahun ini, yang menerima ada 88 orang. 87 orang remisi khusus 1, yang satu orang lain remisi khusus 2. Yang satu orang ini langsung bebas," kata Kalapas Bulak Kapal Susanni saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Pesan Uskup Agung pada Natal 2023: Pemilu Damai dan Jangan Buang Makanan
Susanni menjelaskan, satu orang yang dinyatakan bebas itu merupakan warga binaan yang masa pembinaan di lapas tersisa satu bulan.
Sementara 87 orang lainnya masih perlu menjalani pembinaan karena masa tahanan mereka masih berlangsung.
Dari 88 warga binaan ini, 85 persennya terjerat kasus narkotika.
"Bukan berarti yang dapat remisi bebas ini dipotong masa tahanannya itu banyak, enggak. Tapi memang, sisa pidananya (tersisa satu bulan), kemudian dapat remisi. Kalau yang remisi khusus 1 itu, dapat remisi, sisa pidananya masih ada," ucap Susanni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Andika Dwi Prasetya mengatakan, untuk di wilayah Jawa Barat, total ada 510 orang warga binaan yang mendapat remisi Natal.
Baca juga: Wisata Malam Hari di Monas Week, Ada Air Mancur Menari dan Video Mapping Bertema Natal
Remisi diberikan untuk para warga binaan karena dianggap layak mendapatkan hak-haknya di tengah prosesnya kembali ke masyarakat.
"Setiap pemberian remisi adalah buah dari perjuangan mereka sendiri, yaitu mematuhi segala ketentuan yang berlaku di lapas dan rutan, dan juga mengikuti aemua program pembinaan dengan syarat nilai yang baik," kata Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.