JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) baru pada pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (27/12/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, permintaan ini diajukan Firli menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang menolak jadi saksi meringankan.
"Ada kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi meringankan yang baru," ucap Trunoyudo dalam keterangannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Firli Bahuri Punya Aset di Beberapa Daerah yang Tak Didaftarkan ke LHKPN
"Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Firli pada tanggal 1 Desember 2023," tambah dia.
Namun, Trunoyudo belum mengungkap siapa nama yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan selanjutnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli. Polisi telah memeriksa dua orang saksi, satu orang meminta penundaan, dan satu orang menolak.
Nama Alexander Marwata menjadi sorotan karena menolak jadi saksi meringankan terhadap Firli.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Sepatah Kata
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi dan tidak dapat memenuhi panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.