JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah tuduhan kuasa hukum Firli Bahuri soal mengarahkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat laporan dugaan pemerasan.
Karyoto dengan tegas menjawab tidak pernah sama sekali bertemu dengan SYL.
"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pk Dirkrimsus saksinya," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Karyoto bahkan mendengar kabar bahwa dirinya dituduh membocorkan informasi. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
"Ya silahkan silahkan saja dituduh. kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menduga SYL melaporkan kasus ini karena takut dijadikan tersangka oleh KPK, atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi SYL, yang segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ian, SYL diduga sempat berkonsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal laporan ini.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya," kata dia.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.