TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan menyita 739 botol minuman keras (miras) yang dijual di warung sembako dan toko jamu.
“Mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras. Total miras sejumlah 692 botol dan 47 kaleng,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Sat Pol PP Tangsel melakukan penggerebekan dan menyita sejumlah ratusan botol miras tersebut pada Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Ribuan Botol Miras dan Petasan Diamankan Polresta Bogor Kota Jelang Tahun Baru
Dua warung sembako yang kedapatan menjual miras berada di Jalan Pondok Jagung Timur, Pondok Jagung, Serpong Utara dan Jalan Raden Patah, Pondok Aren.
Sementara dua toko jamu yang juga menjual miras berlokasi di Jalan Bayangkan Pusdiklantas, Pakulonan, Serpong Utara dan Jalan Menangani Raya, Cempaka Putih, Ciputat Timur.
“Sehingga kami lakukan penegakan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Muksin.
Dalam kesempatan ini, Sat Pol PP Tangsel didampingi dengan sejumlah petugas TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.