JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.
"Belum ada. Tentu kami berharap nanti tidak ada," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Benny menegaskan, Bawaslu DKI tak segan akan menelusuri apabila nantinya ada temuan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
"Artinya kami akan menegakkan hukum secara tegas dan juga ini untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Tentu Bawaslu tegas," ucap Benny.
Untuk diketahui, Bawaslu DKI memprioritaskan tiga pengawasan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
Benny menjelaskan, tiga prioritas pengawasan Bawaslu yang pertama yakni soal politik uang.
"Kami tidak akan menoleransi ketika ada (dugaan pelanggaran) politik uang. itu akan kami tindak tegas. Kemudian kedua soal orang mencoblos dua kali," ujar Benny.
Menurut Benny, warga memilih dua kali pernah terjadi pada Pilkada 2017.
Saat itu, salah satu warga asal Lampung diketahui mencoblos dua kali yang di tempat pemilihan suara (TPS) Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Bawaslu DKI Prioritaskan Tiga Pengawasan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Nah ini yang akan menjadikan fokus Bawaslu dalam pengawasan kami. Lalu ketiga yakni
penggelembungan suara atau rekapitulasi suara, ini menentukan baik caleg atau capres," ucap Benny.
Dengan begitu, Benny menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap TPS di Jakarta sejak pencoblosan berlangsung hingga selesai.
"Sampai sekaligus nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Ini akan menjadi fokus dan prioritas dalam tahapan kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara," ucap Benny.
Adapun terkait dugaan pelanggaran politik uang, Benny menyebut, kasus itu juga pernah terjadi di tiga wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.
"Pertama di Jakarta Utara, waktu itu ada yang bagi minyak goreng. Ini sudah diproses dan itu sudah inkrah. Di Jakarta Barat ada pembagian sejadah di sekolah itu sudah diproses sampe pengadilan, sudah diputuskan bersalah lalu," kata Benny.
"Kemudian di Jakpus dan Jaksel, membagikan voucer umrah. Itu kalau di Jakarta Pusat dan Selatan itu dikenakan hukuman badan atau penjara," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.