Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kembali Panggil Vendor Videotron di Pospol Semanggi yang Tayangkan Iklan Capres-Cawapres

Kompas.com - 30/12/2023, 20:32 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan vendor videotron di pos polisi (pospol) simpang Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1/2024).

Vendor videotron tersebut akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu karena menampilkan materi kampanye calon presiden dan wakil presiden.

"Dalam konteks videotron, sudah diagendakan Kamis, 28 Desember 2023, tetapi tidak ada pemberitahuan di hari H. Maka Bawaslu Jaksel akan mengagendakan kembali pada 2 Januari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Minta Vendor Videotron Pospol Semanggi Kooperatif Usai Tak Hadir Pemeriksaan

Bawaslu DKI Jakarta meminta pihak vendor videotron di pos polisi Semanggi kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan.

"Yang mau kami dalami, siapa pemesan. Kalau dalam konteks iklan kan ada kontraknya, kami mau dalami. Karena untuk di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin itu tidak boleh ada alat peraga kampanye. Nah ini videotron bagian juga APK dalam bentuk digital," ucap Benny.

Vendor videotron di pospol Semanggi sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI.

Pihak vendor videotron tidak hadir dengan alasan sedang libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Teman-teman Bawaslu Jakarta Selatan itu sudah menjadwalkan memintai keterangan sebenarnya kemarin, hanya ternyata tidak bisa dikontak gitu," kata Benny.

"Kebetulan ini kan (momen) libur. Alasan mereka (tak hadiri pemanggilan) itu karena libur," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Pemesanan Iklan Kampanye Capres-Cawapres pada Videotron di Pospol Semanggi

Adapun Bawaslu DKI tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.

Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Baca juga: Pengelola Videotron di Pospol Semanggi Minta Maaf ke Polri soal Tayangan Kampanye Capres-Cawapres

Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu terdapat angka dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com