JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tak mempersoalkan ketidakhadiran calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam proses penyelidikan kasus bagi-bagi susu di lokasi car free day (CFD) Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, penyelidikan dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta tetap akan berjalan.
“Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” ujar Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Tunjukkan Bukti, Bawaslu Tegaskan Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Menurut Dimas, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mau memaksa Gibran hadir dan memberikan keterangan.
Menurut dia, Bawaslu akan langsung mengkaji segala informasi yang telah didapatkan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, jika Gibran kembali tak hadir pada pemeriksaan selanjutnya.
“Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kami tidak bisa maksa juga,” kata Dimas.
Baca juga: Bawaslu Kembali Surati Gibran untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bagi-bagi Susu di CFD
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran terkait kegiatannya membagikan susu di area CFD Jakarta pada Selasa ini.
Namun, Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Alhasil, Bawaslu Jakarta Pusat kembali melayangkan surat pemanggilan Gibran untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/1/2024).
Surat akan dikirimkan ke dua lokasi, yakni Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran dan kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Namun, Dimas tak menyampaikan apakah surat ke kediaman Gibran akan segera sampai sebelum waktu pemeriksaan besok.
“Kami juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran, melalui ekspedisi,” kata Dimas.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Tak Hadir Tanpa Beri Alasan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI.
Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.