Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan Bukti, Bawaslu Tegaskan Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.com - 02/01/2024, 18:15 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menegaskan telah melayangkan surat pemanggilan calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, untuk pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta, telah dikirimkan pada 29 Desember 2023.

Terdapat dua surat yang dilayangkan, salah satunya dikirim ke salah satu kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ujar Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Tak Hadir Tanpa Beri Alasan

Sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat, Dimas menegaskan bahwa surat panggilan Gibran diterima oleh seseorang bernama Riki di kantor tersebut.

Namun, Dimas tidak mengetahui secara pasti sosok bernama Riki itu, maupun jabatannya di TKN Prabowo-Gibran.

“Enggak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TKN,” ucap Dimas.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat panggilan untuk 2 Januari 2023 ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Namun, dia tidak menjelaskan secara pasti apakah surat tersebut benar-benar sampai ke kediaman putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

“Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim,” kata Dimas.

Baca juga: Bawaslu Kembali Surati Gibran untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bagi-bagi Susu di CFD

Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, mengatakan, Gibran atau perwakilannya tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Sebab, Gibran ataupun TKN belum menerima surat panggilan secara resmi dari Bawaslu. Maka dari itu, Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota Solo.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Amin saat dimintai konfirmasi, Selasa.

Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.

Amin pun menegaskan, Gibran akan mengikuti aturan sebagai peserta Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com