JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara bakal memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang dinyatakan rusak atau tidak sah.
Pemusnahan itu dilakukan setelah kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024, yang digelar pada Selasa (2/1/2024) di kantor KPU Jakarta Utara.
"Yang rusak sudah dipisah sama teman-teman. Per hari, itu selalu ada laporannya, kami tempel juga di papan jumlah yang rusak berapa. Yang rusak juga dibagi kategorinya (rusak robek, rusak tintanya meleber, rusak karena potongan tidak bagus). Semuanya lengkap laporannya sama, jumlahnya itu ada. Dan ini akan dimusnahkan," kata Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, hingga saat ini total surat suara yang rusak mencapai 232 lembar.
Sementara, surat suara sah yang sudah dilipat sortir oleh KPU Jakarta Utara sebanyak 256.315.
"Kerusakan itu baik yang tintanya meleber, ataupun robek, atau ada yang potongannya juga tidak bagus. Tapi Insya Allah, apa yang kami lakukan itu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan KPU," jelas Ibnu.
Ibnu Affan menargetkan proses lipat-sortir surat suara Pemilu 2024 untuk seluruh Dapil Jakarta Utara selesai dalam 30 hari.
Baca juga: Awasi Sortir-Lipat Surat Suara, Bawaslu Jakbar: Pastikan Aman dan Bebas Kerusakan
"Kami kan batasannya 30 hari, 30 hari itu Insya Allah selesai semua untuk semua jenis surat suara di dapil Jakarta Utara. Karena rata-rata pekerjanya juga pengalaman semua. Pengalaman yang memang biasa di percetakan. Kecuali, yang kami akomodir dari masyarakat-masyarakat sekitar sini," ujar Ibnu.
Sejauh ini, surat suara yang disortir-lipat baru mencapai 50 persen.
"DPRD-nya sudah mendekati 50 persen. Kalau dapil yang ada di sini, ya. Kan ini dibagi jadi dua pelipatan, yang satu di Gudang Semper, yang satu di Kantor KPU Jakarta Utara," tutup Ibnu Affan.
Baca juga: KPU Jakut Temukan Ratusan Surat Suara Rusak, Ada yang Robek dan Tak Rapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.