JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
Mereka menyuarakan desakan agar PTUN Jakarta memproses gugatan yang diajukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adil.
Aksi penyampaian suara rakyat itu dihadiri oleh puluhan orang. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Beberapa datang menggunakan angkot.
Baca juga: Warga Kampung Susun Bayam Manfaatkan Lahan Sepetak untuk Tanam Timun Suri dan Kacang Tanah
Beberapa yang membawa spanduk langsung berbaris dan menggelar spanduk di depan pagar PTUN Jakarta.
Sementara tiga orator bergegas menaiki atap sebuah mobil untuk berorasi. Salah satu yang berorasi adalah Abdi Maludin selaku koordinator lapangan.
Pengamtan di lokasi, Abdi tidak langsung memulai orasi. Ia mengimbau agar massa yang hadir berbaris dengan tertib di depan pagar PTUN Jakarta.
Namun, masih ada massa yang berdiri di pinggir trotoar dan jalan raya.
Sementara sejumlah anggota kepolisian berjaga di depan pagar. Mereka berhadapan langsung dengan massa yang membawa spanduk.
Sekitar pukul 11.05 WIB, Abdi pun memulai orasi. Ia membuka orasi dengan mengungkapkan bahwa MK tengah berada di tengah badai persoalan terkait Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
Menurut dia, putusan dicatat sebagai peristiwa hukum kelam lantaran sembilan Hakim MK melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Salah satu yang melanggar adalah Anwar Usman.
Anwar Usman disebut melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK.
Baca juga: Pulang Liburan, Warga Cipayung Kaget Rumahnya Berantakan Diduga Dibobol Maling
"Hukum yang tegas akan membentuk negara yang abadi, rukun, dan sehat sentosa. Jangan sampai kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang tidak punya moral dam etika," tegas Abdi.
Sepanjang berorasi, Abdi terus mengimbau massa agar tetap bersemangat mengikuti demo.
Kemudian, orasi dilanjutkan oleh orator lainnya bernama Faris. Ia menuturkan hal yang sama, yakni agar PTUN Jakarta bersikap adil dan transparan dalam menangani gugatan Anwar.
Aksi demo hanya berlangsung sekitar satu jam. Sebagai penutup, Abdi menyampaikan sikap pihaknya terhadap kasus gugatan tersebut.