JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo disebut tidak bisa dihalangi.
Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menjelaskan, melayangkan gugatan adalah hak Anwar sebagai warga negara Indonesia.
"Kami tidak bisa halangi hal tersebut. Namun, kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai (memproses gugatan secara adil)," kata Faris (24) selaku anggota FPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil
Faris menekankan agar PTUN Jakarta memproses gugatan secara adil, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia khawatir putusan akhir yang dikeluarkan PTUN Jakarta bakal dipengaruhi pihak-pihak tertentu karena adanya intervensi atau tekanan.
Dengan kata lain, putusan akhir dalam gugatan Anwar Usman bukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, tetapi campur tangan orang lain.
Baca juga: FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga
"Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," tegas Faris.
"Anwar Usman bukan rakyat biasa. Beliau adalah salah satu tokoh yang cukup berpengaruh. Itu yang kami takutkan terhadap tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan Anwar Usman," sambung dia.
Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Minta PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman
Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana
Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.