JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta yang teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Pertama, kita tidak bisa mencegah langkah Anwar untuk menggugat karena itu merupakan haknya, namun kami meminta PTUN melakukan tugasnya sebagaimana mestinya, kalau perlu dan bisa ya menolak," ujar salah satu orator FPK, Faris saat diwawancarai di depan PTUN Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil
Faris menambahkan, hasil keputusan PTUN atas gugatan dari Anwar akan memengaruhi langkah Suhartoyo mengembalikan citra MK di mata masyarakat.
"Yang kami khawatirkan adalah gangguan intervensi luar dapat mengganggu fokus ketua MK membenahi dan memperbaiki citra MK, karena sibuk menanggapi respon tindakan Anwar," imbuhnya.
Diketahui, aksi FPK ini direncanakan mulai pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pada pukul 11.03 WIB. Unjuk rasa berlangsung selama kurang lebih 40 menit dengan tertib.
Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Gibran Diperiksa 1 Jam di Gedung Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.