JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan angkat bicara terkait Firli Bahuri belum ditahan usai ditetapkan tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Edi mengatakan, penahanan Firli merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika saat ini polisi belum melakukan penahanan," kata Edi dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).
Edi berujar, dirinya yakin sepenuhnya Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.
Baca juga: IPW Prediksi Firli Bakal Ditahan Usai Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Dinyatakan Lengkap
Namun, penyidik tak memiliki kewajiban untuk menahan Firli jika yang bersangkutan kooperatif.
"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti maka tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Edi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan alasan penyidik belum menahan Firli.
"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatan perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, polisi perlu menelisik lebih dalam Firli terlibat dalam kasus apa saja.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Itu tidak boleh asasnya," jelas dia.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Kami Punya Taktik dan Strategi
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kalau bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan buang-buang waktu," kata Karyoto.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Polisi Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.