JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang istri aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional, YA (29), sudah bertahun-tahun menahan sakitnya siksaan dari sang suami, AF (42).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu akhirnya mencuat ke publik usai video yang memperlihatkan kekerasan AF terhadap YA di Jatiasih, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Rupanya, YA pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021. Namun, kasusnya terhenti karena YA memilih rujuk dengan AF.
Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara
Kenyataannya, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai lebih kurang tiga tahun hingga 2023.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA, Selasa (2/1/2024).
YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.
"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Muhamad Firdaus membenarkan adanya laporan KDRT AF pada 2021.
Menurut Firdaus, saat itu korban meminta laporannya ditunda dua bulan kemudian. Saat itu YA mengatakan telah berdamai dengan suaminya dan berusaha memperbaiki rumah tangga.
Berjalannya waktu, pada April 2023, YA kembali meminta kepolisian untuk melanjutkan laporannya tersebut.
Pada Mei 2023, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter forensik. Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Baca juga: Jadi Tersangka, ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Belum Ditahan
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi sebelumnya pernah berujar, pencabutan laporan memang sering dilakukan korban KDRT.