Pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan KDRT (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.
"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Menurut Siti, permintaan maaf dan pencabutan laporan itu sebetulnya bagian dari siklus KDRT. Hal itu terjadi biasanya saat KDRT tengah berada dalam fase "bulan madu".
Baca juga: Kasarnya Oknum ASN Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Sempat Dimaafkan, Tetapi Terulang Lagi
Kendati demikian, Siti menilai siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yang semakin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk.
"Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," tutur Siti.
Menurut Siti, pada tahap penyesalan atau bulan madu (reconciliation/honeymoon phase), biasanya pelaku dihantui rasa bersalah dan penyesalan setelah melakukan kekerasan.
Akan tetapi, Siti mengingatkan penyesalan mungkin saja bersifat manipulatif. Yaitu, ia menyesal bukan atas kesadaran, tapi karena takut mengalami konsekuensi yang lebih berat seperti perceraian atau dilaporkan.
"Pada tahap inilah hati pasangan akan luluh, merasa kasihan, dan memaafkannya kembali. Tentu dengan harapan bahwa si pelaku benar-benar bertobat dan tidak melakukan kekerasan lagi," kata Siti.
Pada tahap stabil (calm phase), biasanya akan situasi ini menunjukkan relasi kembali diliputi situasi yang relatif stabil. Pertengkaran apalagi kekerasan telah mereda.
Kedua pihak bisa jadi telah mengalami kelelahan fisik dan emosi sehingga tidak ada lagi tenaga untuk bertengkar. Namun, tidak berarti bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan akar masalahnya.
"Suatu waktu situasi ini akan kembali terkoyak bila permasalahan muncul dan tenaga kemarahan telah terkumpul. Artinya, suatu ketika kedua pihak akan kembali memasuki tahap pertamanya. Demikian selanjutnya," kata Siti.
Adapun AF kini telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap YA. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: ASN di Bekasi Lakukan KDRT ke Istri, Keluarganya Ikut Caci Maki Korban
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Meski sudah menjadi tersangka, AF belum ditahan karena bersikap koorperatif. Polisi bakal melayangkan surat panggilan untuk AF.
YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya membangun biduk rumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT. Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
(Tim Redaksi : Firda Janati, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.