JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan puluhan orangtua penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menggadaikan kartu ATM-nya.
"Ada temuan menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Alhasil, kata Purwosusilo, uang yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi dimanfaatkan pihak lain.
Kini, sebanyak 79 siswa tersebut dihapus dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024. Penghapusan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024.
Hal ini dilakukan karena terdapat para siswa penerima bantuan yang terbukti melanggar aturan mengenai kepesertaan KJP plus.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Purwosusilo.
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Baca juga: 266 Siswa Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus karena Tawuran dan Merokok
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
"Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Berikut daftar penyebab dihapusnya siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
9. Meninggal dunia: 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
11. Merokok: 103 orang
12. Mengkonsumsi Minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
14. Pindah sekolah: 11 orang
15. Sudah bekerja: 8 orang
16. Tawuran: 163 orang
17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
18. Bolos sekolah: 18 orang
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.