BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mulai menyelidiki kasus dugaan camat Kota Bekasi tidak netral karena memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Dalam foto yang tersebar terlihat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi itu memamerkan jersey dengan nomor punggung 2 usai kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga.
Foto tersebut pun dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alhasil, ada seorang warga sipil yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para ASN Kota Bekasi itu ke Bawaslu Kota Bekasi.
Baca juga: Camat Kota Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2 Bakal Dipanggil Paksa jika Tak Kooperatif
Kordiv Penanganan Pelanggaran Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan berkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tersebut pada Selasa (2/1/2024).
Sodikin mengatakan, laporan tersebut telah lengkap secara formil dan materil.
"Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN Nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi," ujar Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (4/1/2024).
Sodikin mengatakan, per hari ini, pihaknya bakal mulai menentukan posisi laporan tersebut apakah ada dugaan pelanggaran netralitas ASN atau tidak.
"Dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran bahwa ketika sifatnya laporan, kami punya waktu menentukan posisi kasus," paparnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Dahulukan Periksa Camat yang Pegang Jersey Nomor 2
Sodikin melanjutkan, penyelidikan berkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan selama dua pekan sampai akhirnya putusan.
"Iya 14 hari kerja itu kami sudah menentukan posisi kasusnya apakah lanjut atau ini tidak memenuhi unsur itu," imbuh dia.
Selama dua pekan itu, Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil para camat yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Nanti tinggal pada proses berjalan proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kita himpun bukti-bukti," ucapnya.
Bawaslu bakal mencari bukti yang konkrit apakah 10 camat dalam foto tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Laporan Penuhi Syarat, Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Camat Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2
Apabila terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, para camat tersebut terancam pidana satu tahun penjara sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.