JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita keberatan jadi saksi meringankan Firli," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/1/2024).
Ade mengatakan, Firli awalnya mengajukan empat orang saksi meringankan. Dua orang saksi yang belum diketahui identitasnya sudah diperiksa polisi.
Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
"Dua orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Ade.
"Kemudian, Pak Alexander Marwata ya keberatan jadi saksi, dan satu orang lagi yakni Prof Romli," ucap dia.
Menurut Ade Safri, Alexander Marwata menolak karena kesibukannya menjadi Wakil Ketua KPK.
"Ia keberatan dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK," terang dia.
Sementara itu, Romli Atmasasmita tak mengungkap lebih jelas alasannya menolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri.
"Saya menolak dan sudah saya sampaikan kepada Pak Firli dan penasihat hukumnya," papar Romli.
"Karena saya hanya bersedia sebagai saksi ahli saja," tutur Romli.
Baca juga: Penasihat Hukum Firli Cari Saksi Meringankan Pengganti Romli Atmasasmita
Sebagai informasi, polisi telah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Baca juga: Masih Selidiki TPPU, Polisi Bakal Pisah Berkas Perkara Firli Bahuri dengan Kasus Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.