JAKARTA, KOMPAS.com - SRP (12), remaja yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, tak lagi tinggal serumah dengan ibu kandungnya yang berinisial L.
“Untuk saat ini korban tinggal di rumah tantenya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menyebutkan, SRP mulai tinggal bersama tantenya sejak korban mengadu perihal aksi pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Hadi (42).
Korban mulai mengadu kepada tantenya, F, sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca juga: Ayah Tiri di Pesanggrahan Cabuli Anaknya 20 Kali sejak 2022
Adapun, korban tinggal bersama tantenya guna membantu SRP pulih dari trauma yang dideritanya akibat insiden pencabulan.
Selain itu, F dapat membantu korban ketika pihak terkait memberikan bantuan psikologis untuk memulihkan trauma.
“Saat ini kami menggandeng psikiater dari dinas terkait untuk membantu memulihkan mental korban,” tutur Bintoro.
Sebagai informasi, aksi pencabulan dilakukan Hadi selama 20 kali dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Baca juga: Ayah Tiri di Jaksel Iming-imingi Uang Rp 20.000 agar Anak Tak Laporkan Aksi Pencabulannya
Pencabulan dilakukan saat korban masih duduk di kelas 5 bangku sekolah dasar (SD), sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun 2023.
Kini, atas perbuatannya, Hadi telah dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.