Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DPRD DKI Bakal Lantik 6 Anggota Dewan Pengganti

Kompas.com - 06/01/2024, 10:58 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali menetapkan jadwal penggantian antar waktu (PAW) tiga anggota dewan pada Senin (8/1/2023).

Dengan demikian, total ada enam orang pengganti anggota DPRD DKI Jakarta yang akan dilantik.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, tiga anggota dewan itu berasal dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PKS dan PSI telah disetujui,” ujar Khoirudin dalam keterangan resminya, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati

Menurut Khoirudin, terdapat dua kader PSI yang akan dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Elva Farhi Qolbina untuk menggantikan posisi Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Selain itu, Cornelis Hotman dari PSI juga akan dilantik untuk menggantikan posisi Viani Limardi.

“Lalu dari Partai Keadilan Sejahtera ada Ahmad Mardono menggantikan Yusriah Dzinnun,” ungkap Khoirudin.

Khoirudin menerangkan, pelantikan para anggota dewan PAW ini akan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (8/1/2024).

Pengucap sumpah dan janji anggota DPRD DKI Jakarta ini digelar bersamaan dengan tiga calon lain yang telah lebih dulu disetujui pada Selasa (2/1/2024).

“Rapat paripurna sumpah janji akan digelar pada Senin (8/1/2024), pukul 10.00 WIB,” pungkas Khoirudin.

Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024

Sebelumnya, Bamus DPRD DKI Jakarta menyetujui jadwal pelantikan tiga anggota dewan dari Fraksi PKS, Gerindra dan PSI.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6279 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Adi Kurnia Setiadi.

Nantinya, kursi jabatan Adi akan diisi Munir Arsyad, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-299 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.

Sementara dari Fraksi PKS, terdapat Ali Fikri Noor yang akan diganti, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6636 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti Ali Fikri Noor mengisi kekosongan kursi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6637 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS," kata Khoirudin.

Sedangkan Fraksi PSI mengusung Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad.

PAW berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6627 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

Ketetapan itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6628 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com