Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Minta Disdik Inventarisasi Masalah Penyebab KJP 492 Siswa Dicabut

Kompas.com - 06/01/2024, 12:48 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan menginventariasi permasalahan siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Langkah ini dianggap perlu dilakukan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengetahui secara langsung setiap permasalahan yang dialami para siswa.

“Harapannya, Disdik bisa lebih down to earth ya, supaya bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangan resminya, Sabtu (6/1/2023).

Baca juga: Disdik DKI Temukan 79 Orangtua Penerima KJP Plus Gadaikan Kartu ATM-nya, Kini Namanya Dicoret dari Daftar

Selain itu, Iman juga mendorong jajaran Disdik DKI Jakarta untuk lebih gencar mengedukasi para orangtua dan siswa, sehingga terhindar dari sanksi pencabutan pemberian bantuan.

Dengan begitu, Iman berharap jumlah siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus karena melanggar aturan bisa terus ditekan.

“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna betul-betul,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024.

Baca juga: Ratusan Siswa Dicoret dari Daftar KJP Plus, Alasannya: Terlibat Tawuran, Merokok, sampai Gadaikan Kartu ATM

Hal ini dilakukan karena terdapat para siswa penerima bantuan yang terbukti melanggar aturan mengenai kepesertaan KJP plus.

“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.

Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.

Baca juga: Disdik DKI Temukan Anak ASN Dapat KJP, Kini Dicoret dari Daftar Penerima

“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.

Berikut daftar penyebab dihapusnya 492 siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:

  1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
  2. Berkelahi:1 orang
  3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
  4. Lulus sekolah: 5 orang
  5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
  6. Mencuri: 5 orang
  7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
  8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
  9. Meninggal dunia: 3 orang
  10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
  11. Merokok: 103 orang
  12. Mengonsumsi minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
  13. Orangtua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
  14. Pindah sekolah: 11 orang
  15. Sudah bekerja: 8 orang
  16. Tawuran: 163 orang
  17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
  18. Bolos sekolah: 18 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com