JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan menginventariasi permasalahan siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Langkah ini dianggap perlu dilakukan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengetahui secara langsung setiap permasalahan yang dialami para siswa.
“Harapannya, Disdik bisa lebih down to earth ya, supaya bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangan resminya, Sabtu (6/1/2023).
Selain itu, Iman juga mendorong jajaran Disdik DKI Jakarta untuk lebih gencar mengedukasi para orangtua dan siswa, sehingga terhindar dari sanksi pencabutan pemberian bantuan.
Dengan begitu, Iman berharap jumlah siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus karena melanggar aturan bisa terus ditekan.
“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna betul-betul,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024.
Hal ini dilakukan karena terdapat para siswa penerima bantuan yang terbukti melanggar aturan mengenai kepesertaan KJP plus.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Kamis (4/1/2023).
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Berikut daftar penyebab dihapusnya 492 siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/06/12482571/dprd-dki-minta-disdik-inventarisasi-masalah-penyebab-kjp-492-siswa