Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Disebut Bakal Dibebaskan Hari Ini

Kompas.com - 07/01/2024, 16:35 WIB
Vincentius Mario,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil bakal bebas dari tahanan Polsek Tambora Jakarta Barat, Minggu (7/1/2024).

Hal tersebut diungkap oleh kerabat Saipul sekaligus Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Gus Rofi`i.

"Saya barusan ketemu bang Saipul Jamil, Insya Allah hari ini dia akan keluar bersama pengacaranya," kata Gus Rofi'i ditemui di Mapolsek Tambora, Minggu.

Baca juga: Fakta Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tak Ada Kekerasan dan Buru Pemasok Narkoba

"Jadi kedatangan saya ke sini, ingin mengklarifikasi apa yang terjadi sebenarnya. Clear semua alhamdulillah," lanjutnya.

Gus Rofi'i menambahkan, kondisi Saipul Jamil saat ini baik-baik saja.

"Saya sempat tanya ke Bang Ipul, dia bilang kondisinya semua luar biasa. Shalat, makan dan lainnya aman," ucal Gus Rofi'i.

Pengacara Saipul Jamil, Radja Simanjuntak juga berharap kliennya bisa bebas hari ini.

"Semuanya bersabar, doa dari semuanya semoga hari ini, tes rambut, jadi selesai semuanya. Kami akan mengantarkan ke rumah keluarganya," ujar Radja.

Baca juga: Bantahan Kapolres Jakbar soal Penangkapan Saipul Jamil, Sebut Orang yang Memaki hingga Ancam Tembak Bukan Anggotanya

Sebelumnya, Saipul Jamil diamankan bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18), Jumat.

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Asisten Saipul Jamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com