JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal mengadakan dialog bersama eks warga Kampung Bayam, Senin (8/1/2024), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Hal tersebut dipastikan oleh Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45), setelah diperiksa polisi atas kasus yang dilaporkan Jakpro.
"Setelah saya keluar dari ruangan penyidik, saya dipanggil, ngobrol lagi. Jadi Senin (hari ini) ada dialog pertemuan antara Dirut Pengembangan Bisnis dan Usaha PT Jakpro dan Asisten Pemerintah Kota Jakarta Utara. Itu di Kantor Wali Kota Jakarta Utara," kata Fuqron di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Eks Warga Kampung Bayam Ditanyai soal Perusakan Kunci dan Penggunaan Air
Menurut Fuqron, pertemuan antara tiga pihak tersebut menjadi titik cerah bagi nasib eks warga Kampung Bayam yang kini kian abu-abu.
"Ini harapan, pertemuan ini saya kira puncaknya. Bahwa ternyata aspirasi kami, protes kami didengar. Kan belum ada dialog dan pendekatan antarwarga selama ini. Ketika mereka ciptakan peraturan, situasi dan kondisi tidak dibenahi dulu di sini," ujar Fuqron.
Beberapa kali, Fuqron sudah mengirimkan surat undangan audiensi kepada Pemkot Jakarta Utara dan Jakpro, tetapi tak ada respons.
"Dari Desember sampai hari ini hilang semua komunikasinya. Mereka langsung laporkan kami. Kami minta keterangan pihak Jakpro, terlapor dan pelapor itu dipertemukan," tutur dia.
Baca juga: Dilaporkan Pihak Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Bakal Desak Pak Anies Jadi Saksi
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.