Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Pengurusan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Berakhir 15 Januari

Kompas.com - 08/01/2024, 10:50 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang hendak pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih pada Pemilu 2024 untuk segera mengurus administrasi.

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari menjelaskan, waktu pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024 dibatasi hanya sampai 15 Januari 2024.

“Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU kabupaten/kota terdekat,” ujar Astri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Bagi Mahasiswa Luar Daerah di Yogyakarta

Menurut Astri, pengurusan administrasi pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring. Sebab, terdapat beberapa dokumen yang harus diverifikasi secara langsung oleh pemilih.

“Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024 harus datang dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” kata Astri.

Kendati demikian, KPU RI mengingatkan warga yang mengurus pindah memilih berpotensi kehilangan hak pilih pada suatu dapil (daerah pemilihan) dalam pemilihan legislatif (pileg).

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakil di dapil di mana dia terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: KPU: Urus Pindah Memilih Harus Datang Langsung, Tak Bisa Online untuk Cegah Pemalsuan

Misalnya, A terdaftar di dalam DPT untuk memilih di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Jika ia mengurus pindah memilih, misalnya, ke Kecamatan Sawangan, maka ia akan kehilangan hak pilih pada Pileg DPRD Kota Depok, karena ia berpindah dari dapil yang berbeda (Tapos ke Sawangan).

Seandainya A pindah memilih lintas provinsi ke DKI Jakarta, maka ia akan kehilangan hak pilih untuk memilih wakilnya di DPRD Kota Depok, DPRD Jawa Barat, DPR RI, dan DPD RI.

Sebab, dari semua jenis pileg itu, tak ada dapil yang sama antara daerah asal A (Kecamatan Tapos, Kota Depok), dengan daerah tujuan A (DKI Jakarta).

Hasyim menambahkan, UU Pemilu membatasi tenggat warga mengurus pindah pemilih ke KPU 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Ini Cara Pindah Memilih di TPS Saat Pemilu 2024

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS tempat memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan aturan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com