JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat menggelar aksi menuntut vonis bebas bagi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Beberapa di antara mereka membawa poster hitam bertuliskan "Kami Berhak Kritis!" dan "Bebaskan Fatia Haris!".
"Kebebasan berpendapat itu sudah dilindungi undang-undang. Yang dilakukan Menko kita justru diteruskan oleh kepolisian dan kejaksaan. Kita berhak kritis!" kata orator disambut teriakan massa.
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut
Menjelang sidang dimulai, salah satu perwakilan dari PN Jakarta Timur keluar dan menemui massa. Dia mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke dalam ruang sidang.
"Oleh karena ruang sidang terbatas, hanya bisa dihadiri sekitar 50 orang, bapak dan ibu bisa hadiri sidang lewat live streaming YouTube. Tolong jaga keamanan dan ketertiban di sini," kata salah satu perwakilan dari PN Jakarta Timur.
Hal tersebut disambut baik oleh massa yang hadir. Mereka duduk di pinggir jalan dan mendengarkan dengan seksama jalannya persidangan.
"Pasang mata dan telinga diri kita, kita akan mengikuti persidangan lewat komando speaker di depan Gedung PN Jakarta Timur. Kita akan saksikan dan kawal selama persidangan ini berlangsung," ujar orator kepada massa.
Baca juga: Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi Podcast Hasil Riset, Diksi Lord Luhut Positif
Sementara itu, petugas kepolisian melakukan pengamanan di lokasi sidang dan menyiagakan empat unit mobil taktis.
Beberapa polisi juga berbaris di depan pagar PN Jakarta Timur untuk berjaga.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Haris Azhar, JPU: Terdakwa Keliru Menggambarkan Perkara Tindak Pidana
Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.