JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti saling bersalaman dan berpelukan dengan tim kuasa hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas mereka, Senin (8/1/2024).
Haris dan Fatiah dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia terlihat tak mampu menahan air matanya. Dia terus menangis sambil mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya satu per satu.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga saling berjabat tangan dan berpelukan. Sorak sorai kemenangan dari mereka terdengar jelas.
"Hidup demokrasi! Bebaskan Haris Fatiah! Kami berhak kritis!"
Sementara itu, di luar gedung PN Jakarta Timur, massa pembela Haris dan Fatia juga berteriak histeris saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas.
Mereka terus berorasi sepanjang sidang dan meneriakkan "Bebaskan Fatia Haris!" hingga terdengar ke dalam ruang sidang.
Fatia dan Haris bebas setelah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
Baca juga: Massa Demo di Depan PN Jaktim, Minta Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.
Baca juga: Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.