Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut, Fatia: Kemenangan Tidak Sampai di Sini...

Kompas.com - 08/01/2024, 15:24 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatia Maulidiyanti menyampaikan orasinya setelah divonis bebas dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Fatia dan Haris Azhar dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemenangan ini tidak sampai di sini. Kemenangan ini harus ditentukan dengan posisi bahwa rakyat punya suara, di mana kita selalu hadir mengawasi negara yang seringkali bertindak sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat," kata Fatiah dalam orasinya.

Fatia berharap, vonis terhadap dirinya bisa melahirkan kekuatan baru bagi masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan keadilan di platform mana pun.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan

"Kekuatan seperti ini harus dijaga konsistensinya, tidak boleh berhenti begitu saja. Jiwa dan doa kita selalu ada pada keadilan, demokrasi dan hak asasi manusia," lanjutnya.

Orasi tersebut disampaikan Fatia ketika menemui massa pendukungnya yang sudah menggelar aksi sejak sidang vonis digelar pagi tadi.

Sebagai informasi, Fatia dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jubir Luhut: Kami Menyayangkan...

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Baca juga: Sukacita Usai Divonis Bebas bersama Fatia dalam Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Semoga Jadi Mimpi Buruk buat Penguasa

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com