JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57), yang jadi tersangka pencabulan anak mengaku bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
Setelah saling kenal selama setahun, RT menganggap korban sebagai anak perempuannya sendiri yang bersifat manja.
"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, RT melecehkan korban beberapa kali. Hal itu juga terbukti dengan hasil visum korban yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) atau berusia 11 tahun.
"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," tutur RT.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Melki Sedek Huang Dicopot Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.