JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta RT (57), AAP (11) mengaku merasa sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.
“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Selain itu, hasil visum korban juga mengindikasikan adanya pelecehan.
Baca juga: Lecehkan Bocah Kelas 6 SD, Anggota Dishub DKI Paksa Korban Tonton Film Porno
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Untuk diketahui, RT ditangkap oleh polisi pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan korban yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.