JAKARTA, KOMPAS.com - RT (57), anggota Dishub DKI Jakarta yang jadi tersangka pencabulan anak kelas 6 SD inisial AAP (11) terancam kurungan penjara selama belasan tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, RT dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Anton saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
Anton mengungkapkan, perilaku bejat RT terungkap setelah korban mengaku merasa sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami sang anak ke polisi.
“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Anton.
Kasus pencabulan bermula ketika korban meminta tolong RT untuk mengantarnya ke sekolah karena ada kegiatan. Saat korban datang ke rumah pelaku, ia justru diajak ke kamar.
Setelah itu, RT melecehkan korban sambil menyodorkan film porno dari ponselnya.
Usai melakukan aksi bejat itu, RT memberikan selembar uang Rp 5.000 sebagai iming-iming agar korban tidak melaporkan aksinya kepada siapa-siapa.
Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor
"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Senin.
Chandra mengatakan, polisi menyelidiki pengakuan tersangka kepada korban.
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.
"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," tutur Chandra.
Adapun, RT ditangkap oleh aparat kepolisian pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan korban yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.
Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.