Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dishub yang Cabuli Bocah Kelas 6 SD Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2024, 21:11 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - RT (57), anggota Dishub DKI Jakarta yang jadi tersangka pencabulan anak kelas 6 SD inisial AAP (11) terancam kurungan penjara selama belasan tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, RT dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Anton saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD

Anton mengungkapkan, perilaku bejat RT terungkap setelah korban mengaku merasa sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami sang anak ke polisi.

“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Anton.

Kasus pencabulan bermula ketika korban meminta tolong RT untuk mengantarnya ke sekolah karena ada kegiatan. Saat korban datang ke rumah pelaku, ia justru diajak ke kamar.

Setelah itu, RT melecehkan korban sambil menyodorkan film porno dari ponselnya.

Usai melakukan aksi bejat itu, RT memberikan selembar uang Rp 5.000 sebagai iming-iming agar korban tidak melaporkan aksinya kepada siapa-siapa.

Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor

"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Senin.

Chandra mengatakan, polisi menyelidiki pengakuan tersangka kepada korban.

Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.

"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," tutur Chandra.

Adapun, RT ditangkap oleh aparat kepolisian pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan korban yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.

Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf

"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.

(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com