BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menahan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) BNN yang menganiaya istrinya, YA (29) di Bekasi, karena perbuatannya dilakukan berulang setiap tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, tersangka sudah melakukan KDRT sejak 2021.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut makannya pertimbangan penyidik untuk menahan (AF)," ujar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Polisi Tahan ASN BNN yang Jadi Tersangka KDRT Istri di Bekasi
Selain itu, lanjut Firdaus, penyidik menahan AF atas dasar pertimbangan lainnya, termasuk syarat penahanan dari sisi objektif dan subjektif.
"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Sementara itu, salah satu motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya karena kesal korban meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya.
"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," tutur Firdaus.
Baca juga: ASN BNN Aniaya Istri Berkali-kali meski Selalu Dimaafkan, Bukti Perdamaian Tak Hentikan KDRT
Firdaus mengatakan, tersangka mengaku sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari istri dan ketiga anaknya.
"Tersangka sudah memberikan nafkah cuma alasan istrinya pinjam itu karena kurang untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Adapun, tersangka telah ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024) malam.
Sebagai informasi, YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya sudah membiduk rumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
YA pertama kali melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan KDRT pada Agustus 2021.
Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT. Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.
Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.