BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menahan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) BNN yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).
"Iya betul, sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/1/2024) malam.
Firdaus menuturkan, tersangka ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Darurat KDRT: Ketika Nyawa Terancam di Tangan Orang Terdekat
Firdaus menuturkan, motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya yaitu masalah rumah tangga.
Tersangka mengaku kepada polisi kalau dia kesal dengan YA sehingga terjadilah KDRT tersebut.
Dalam video yang viral itu terlihat tersangka mendorong korban ke kursi dan mengacungkan pisau di depan ketiga anaknya.
"Motifnya itu tersangka kesal, korban pinjol Rp 30 juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, tersangka memberikan nafkah kepada YA. Namun, YA menilai bahwa nafkah itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya sudah membiduk rumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
Baca juga: Keresahan Istri ASN BNN Korban KDRT, Suaminya Masih Bebas Berkeliaran meski Sudah Tersangka
YA melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan KDRT pada Agustus 2021.
Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
"Korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," ucap Firdaus.
Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT. Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.
"Jadi atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Firdaus.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan AF merupakan staff di BNN RI.