JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui korban dugaan penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali, pada 31 Desember 2023.
LPSK memastikan ada tujuh korban dari peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF dan JIP.
"Kami melakukan proaktif pada 31 Desember 2023. Memberdayakan LPSK dan menggunakan jaringan LPSK di Boyolali untuk melakukan proaktif, mengakses korban dan keluarganya agar melakukan pemantauan soal kasus tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan penelusurannya, LPSK memastikan ada dua peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI.
"Berdasarkan temuan kami, ada dua peristiwa. Yang viral itu peristiwa kedua dari tujuh korban. Yang viral itu bukan satu-satunya korban dan bukan peristiwa pertama," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ada enam oknum TNI yang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
"Kemudian dari peristiwa ini sudah ada 6 tersangka dan ditahan. Tetapi keterangan yang kami terima, bahwa 6 tersangka yang ditahan itu, baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," lanjutnya.
LPSK berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
"Penindakannya, kami harapkan akuntabel, transparan dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problemnya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada 30 Desember 2023.
Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voly sekira pukul 11.19 WIB dan mendengar adanya suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.
Merasa kesal dengan suara knalpot motor yang bising, beberapa oknum TNI diduga mengejar, menangkap dan menganiaya ketujuh warga tersebut.
Pada hari yang sama, orangtua korban berinisial ADI melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Denpom IV Surakarta.
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.