BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap empat camat berkait dugaan pelanggaran netralitas karena foto pamer jersey nomor punggung 2.
Foto tersebut dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Besok kami panggil lagi empat camat, dari (camat) Bekasi Barat, Bekasi Timur, Mustikajaya, Jatisampura," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Soal Foto ASN Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bantargebang: Tidak Ada Pengarahan
Sodikin menjelaskan, hari ini tidak ada pemeriksaan karena surat pemanggilan harus sampai kepada terlapor sehari sebelumnya.
"Kemarin itu kan ada rapat klarifikasi sampai sore, dalam regulasi itu kalau kamu mau manggil harus surat itu sampai satu hari sebelum si klarifikasi itu datang," ucap dia.
Oleh karena itu, sesuai peraturan, para camat yang mendapat undangan pemanggilan akan hadir besok.
Bawaslu memiliki waktu selama dua pekan untuk menentukan apakah para aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar netralitas atau tidak.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Selain para camat, Pj Walikota Bekasi Raden Gani juga termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.