BEKASI, KOMPAS.com - Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan enggan berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kota Bekasi berkait dugaan netralitas karena foto pamer "jersey" nomor punggung 2.
Gutus menjadi salah satu camat yang diperiksa Bawaslu karena ikut hadir dalam kegiatan meskipun di foto tersebut dia tidak menunjukkan jersey nomor 2.
"Saya sudah memberikan klarifikasi, soal materi (pertanyaan) berapa, silakan konfirmasi (tanya) ke Bawaslu ya, makasih," ujar Gutus saat diwawancarai awak media di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Bakal Periksa Pj Walikota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2
Selain daripada pertanyaan soal pemeriksaan, Gutus enggan memberikan jawaban termasuk soal jersey nomor 2 tersebut.
Dia langsung bergegas menuju mobilnya yang menunggu di depan gedung Bawaslu Kota Bekasi.
Adapun pada hari ini Bawaslu Kota Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap para camat se-Kota Bekasi terkait foto pamer jersey nomor punggung 2.
Ada empat camat yang dipanggil, camat dari Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatisampurna dan Mustikajaya.
Selain para camat, Pj Walikota Bekasi Raden Gani juga termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu.
Baca juga: Soal Putusan Kasus ASN Pamer Foto Jersey Nomor 2, Bawaslu Kota Bekasi Akui Tidak Bisa Gegabah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, rencananya Gani akan diperiksa pada pekan depan.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Soal Foto ASN Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bantargebang: Tidak Ada Pengarahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.