Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pembobol ATM di Kelapa Gading Tak Rusak Mesin, tapi Bikin Kunci Tiruan

Kompas.com - 12/01/2024, 17:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menyebut modus yang digunakan sindikat pembobol ATM di Kelapa Gading berbeda dengan kelompok lain.

Mereka tidak membobol ATM di Kelapa Gading dengan merusaknya.

Pelaku berinisial WM membuat kunci tiruan agar bisa leluasa mengambil uang di dalam mesin ATM bersama dua rekannya, HI dan CM.

Baca juga: Sebelum Bobol ATM di Kelapa Gading, Pelaku Pantau Lokasi Berulang Kali

“Biasanya, pemain bobol ATM itu biasanya merusak mesin tersebut. Namun, kelompok ini berbeda karena ada satu orang tersangka yang memiliki peran membuat kunci tiruan,” ujar Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

“Sehingga dapat membuka mesin cash. Jadi, di ATM itu ada mesin cash dan terdapat uang,” imbuh dia.

Sebelum melancarkan aksinya, CM melakukan pemantauan secara berulang-ulang dengan maksud mempelajari pola atau gerak-gerik di sekitar lokasi kejadian.

“Eksekutor inisial CM. Perannya melakukan pemantauan. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali,” ujar Maulana.

Para pelaku mendapatkan uang Rp 157 juta dari membobol ATM di Kelapa Gading.

Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Tiga Pria Nekat Bobol ATM di Bekasi dan Kelapa Gading

Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga pernah melancarkan aksi yang serupa di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Sebelumnya, TKP di Bekasi. Mereka meraup Rp 300 juta. Jadi, total kedua TKP (Kelapa Gading dan Bekasi) itu hampir Rp 500 juta,” ujar Mauala.

Identitas mereka terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV ATM Center di Kelapa Gading.

Motif para pelaku melancarkan aksi karena kecanduan judi slot.

Menurut rencana, jika tidak tertangkap, mereka akan kembali melancarkan aksinya saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri 2024.

Atas tindak pidana ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com