JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap begal berinisial H (30) di Jalan Meruya Utara, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/1/2024).
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, awalnya H bersama pelaku lain berinisial E membuntuti korban berinisial MDP.
“Korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti berboncengan dua orang. Pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik,” ujar Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Tertangkap di Kembangan, Seorang Begal Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa
E dan H memaksa korban menghentikan laju motornya. Lantran ketakutan, MDP pun mengikuti perintah para pelaku.
“Pelaku E yang menodongkan sajam badik itu. Dia turun dari sepeda motor, langsung menghampiri korban dan mencabut (kunci) sepeda motor yang tertancap,” papar Billy.
Tak lama kemudian, salah satu warga melintas di lokasi kejadian. Warga yang melihat korban ditodong langsung berteriak ‘maling’.
“Kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban dan mengamankan tersangka yang menodongkan badik kepada korban,” jelas Billy.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Sipil yang Ikut-ikutan Ringkus Saipul Jamil dan Asistennya
Billy menyebutkan, H kemudian tertangkap dan babak belur dihajar warga. Sementara itu, E melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, H telah ditahan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 365 Ayat 2 kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.